Logo BeritaKini
bolt Terkini
REGIONAL

Kini Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup Bawa STNK dan KTP Pemilik

Penulis

Sekar Arum Rahmawati

Senin, 06 April 2026 | 20:59 WIB

Kini Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup Bawa STNK dan KTP Pemilik
Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat.


KOTA BANDUNG | WALIMEDIA.ID - Mulai 6 April 2026, masyarakat dapat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan tanpa membawa kartu tanda penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan.


Cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang menguasai kendaraan maka petugas akan memberikan pelayanan.


Kemudahan ini berlaku bagi wajib pajak pribadi maupun perusahaan.


"Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan memperlancar masyarakat membayar pajak," ujar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM), Senin (6/4/2026).


Selain itu, kata KDM, kemudahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor.


Kebijakan ini merupakan respons atas keluhan seorang warga yang merasa dipersulit saat membayar pajak di salah satu Samsat di Jawa Barat. 


Warga tersebut diminta membayar uang tambahan tak resmi Rp700.000 karena tidak membawa KTP pemilik asli kendaraan. Ia kemudian mengunggah video kejadian tersebut ke media sosial dan diketahui oleh KDM. 


"Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah memudahkan orang membayar pajak," kata KDM.(arm)


Bagikan Berita Ini