Redaksi
Senin, 23 Maret 2026 | 20:02 WIB
KOTA CIMAHI | WALIMEDIA.ID, - Polres Cimahi melarang keras penggunaan kendaraan angkutan barang jenis bak terbuka membawa penumpang ke lokasi wisata di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Teguran dan imbauan ini disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Cimahi, AKP Arviandre Maliki, saat memimpin pemantauan arus lalu lintas di titik strategis Simpang Beatrix, Lembang, Minggu (22/3/2026).
Langkah ini diambil seiring dengan meningkatnya mobilitas masyarakat yang memanfaatkan momen libur Lebaran 2026 untuk berwisata bersama keluarga ke wilayah dataran tinggi tersebut.
Dalam keterangannya, Kasat Lantas AKP Arviandre Maliki menekankan bahwa kendaraan bak terbuka secara teknis dan regulasi hanya diperuntukkan bagi angkutan barang.
Penggunaan kendaraan jenis ini untuk mengangkut orang, terutama dalam perjalanan jarak jauh dengan kontur jalan berkelok dan menanjak seperti di Lembang, sangat berbahaya dan memperbesar potensi kecelakaan yang fatal.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang menuju kawasan wisata Lembang agar tidak menggunakan kendaraan angkutan barang sebagai angkutan penumpang. Jika terjadi kecelakaan, penumpang yang berada di bak terbuka tentu memiliki tingkat fatalitas dan kerentanan cedera serius yang jauh lebih tinggi dibandingkan kendaraan penumpang pada umumnya,” tegas AKP Arviandre.
Sebagai langkah preventif, kepolisian meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih moda transportasi yang layak dan aman. Wisatawan disarankan untuk menggunakan kendaraan yang memang didesain untuk angkutan orang, seperti bus pariwisata atau kendaraan pribadi roda empat yang dilengkapi dengan fitur keselamatan standar.
“Silakan gunakan akomodasi transportasi yang lebih aman seperti bus atau kendaraan roda empat bersama keluarga. Keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam perjalanan wisata agar momen lebaran ini tetap aman dan berkesan,” pungkasnya.(*)