Redaksi
Jumat, 27 Maret 2026 | 15:43 WIB
SUBANG | WALIMEDIA.ID, - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan (curas) yang menggemparkan wilayah Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.
Peristiwa tragis yang merenggut nyawa korban berinisial NA (47), seorang buruh harian lepas, terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) berada di sebuah kafe yang terletak di jalur Pantura, Kecamatan Patokbeusi.
Pengungkapan kasus yang tergolong sadis ini disampaikan langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang pada Kamis (26/03/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan autopsi, korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul yang sangat berat di bagian kepala. Luka terbuka yang parah dan perdarahan serius menjadi penyebab utama kematian korban.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, tim Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.
Pelaku diketahui berinisial AR (44), yang ternyata adalah seorang pelanggan kafe sekaligus pernah membantu korban dalam pekerjaan usahanya. Penangkapan AR dilakukan di wilayah Tajur Halang, Bogor, setelah polisi melacak jejaknya.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan bahwa motif di balik aksi keji ini dipicu oleh penolakan korban terhadap ajakan pelaku untuk melakukan hubungan intim.
“Penolakan tersebut membuat pelaku gelap mata dan kehilangan kendali emosi. Dalam keadaan kalap, pelaku melakukan aksi brutal dengan memukul korban menggunakan balok kayu secara berulang kali hingga korban tidak berdaya,” ungkap Kapolres.
Tidak berhenti pada pembunuhan, pelaku AR juga melakukan perampokan terhadap barang-barang milik korban.
Setelah memastikan korban tidak lagi bernyawa, pelaku dengan sadis mengambil sejumlah barang berharga, termasuk dua unit telepon genggam, uang tunai, sebuah tas yang berisi berbagai identitas, jam tangan, serta yang paling signifikan, satu unit sepeda motor milik korban.
Barang-barang hasil kejahatan tersebut kemudian dibawa kabur oleh pelaku. Sepeda motor korban bahkan sempat digadaikan oleh pelaku di wilayah Cikarang Utara, Bekasi, sebelum akhirnya jejaknya terlacak dan ia berhasil ditangkap di Bogor.
Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan pelaku. Barang bukti tersebut meliputi satu unit telepon genggam, Kartu Tanda Penduduk (KTP) korban, jam tangan, STNK kendaraan, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang merupakan barang curian.
Saat ini, pelaku AR telah diamankan di Mapolres Subang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman kasus, termasuk melengkapi alat bukti dan mengantisipasi kemungkinan adanya pihak lain yang mungkin terlibat dalam kejahatan ini.(*)