Redaksi
Jumat, 10 April 2026 | 10:44 WIB
KABUPATEN CIAMIS | WALIMEDIA.ID - Polsek Cijeungjing Polres Ciamis Polda Jabar menghadiri kegiatan Penyerahan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Dewasari, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, yang bertempat di Aula Kantor Desa Dewasari pada Kamis (9/4/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Dewasari, Aipda Aan Gunawan, berkoordinasi dengan BPN Kabupaten Ciamis dan Pemerintah Desa Dewasari.
Kapolsek Cijeungjing, Kompol Jajang Sahidin, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan kondusivitas kamtibmas serta memantau kegiatan penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat.
“Kegiatan ini kami laksanakan dalam rangka cipta kondisi situasi kamtibmas serta memberikan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh warga,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Polsek Cijeungjing juga menyampaikan himbauan kepada warga agar berhati-hati terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penipuan melalui pesan klik tautan SMS atau WhatsApp (WA).
Selain itu juga, warga diimbau untuk waspada terhadap C3 (Curat, Curas, Curanmor) dan tindak pidana lainnya yang meresahkan.
“Apabila ada indikasi gangguan kamtibmas agar menyampaikan atau melaporkan ke Bhabinkamtibmas atau Babinsa,” kata Kapolsek. Himbauan ini bertujuan agar masyarakat bersama-sama Polri menjaga kondusivitas kamtibmas di lingkungan masing-masing demi terciptanya rasa aman dan nyaman.(*)