Kiki Marzuki
Kamis, 09 April 2026 | 06:34 WIB
WALI MEDIA | Kota Cimahi - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi resmi menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau dalam bahasa Inggris Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cimahi. Kebijakan ini mengikuti instruksi dari pemerintah pusat.
Meski begitu, tidak semua pegawai boleh bekerja dari rumah. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menjelaskan bahwa setiap Jumat maksimal hanya 75 persen ASN yang boleh WFH, sedangkan sisanya sekitar 25 persen wajib tetap masuk kantor atau Work From Office (WFO).
Ada golongan tertentu yang dilarang keras untuk WFH, yaitu para pejabat struktural. Mulai dari pejabat Eselon II seperti Sekda, Asisten, hingga Kepala Dinas, serta Eselon III seperti Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang, semuanya wajib hadir di kantor.
"Mereka harus tetap di kantor supaya koordinasi dan pengambilan keputusan bisa berjalan lancar dan cepat," ujar Ngatiyana, Rabu (8/4/2026).
Selain pejabat, Camat dan Lurah juga masuk daftar wajib masuk kantor. Mengingat mereka adalah ujung tombak pelayanan yang harus langsung bersentuhan dengan masyarakat di wilayah.
Kebijakan WFH satu hari dalam seminggu ini bukan sekadar aturan biasa, melainkan bagian dari perubahan budaya kerja yang lebih modern dan berbasis teknologi.
Selain untuk efisiensi, aturan ini juga diambil sebagai langkah antisipasi. Mengingat situasi global yang memanas akibat konflik di luar negeri, dikhawatirkan bisa berdampak pada krisis energi dan harga BBM.
"Kita ingin bertransformasi bekerja berbasis hasil, hemat sumber daya, dan memaksimalkan sistem digital," tambahnya.
Tak hanya soal kerja, Pemkot Cimahi juga mendorong pengurangan polusi. ASN diimbau untuk mengurangi pemakaian kendaraan dinas berbahan bakar minyak, serta lebih suka menggunakan transportasi umum, kendaraan listrik, sepeda, atau berjalan kaki jika jaraknya dekat.
"Semua ini demi mengurangi emisi dan tentu saja menghemat anggaran belanja operasional," pungkas Ngatiyana. (eri)